CEGAH PUNGLI, POLSEK KAHUT SOSIALISASIKAN PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016

oleh -
CEGAH PUNGLI, POLSEK KAHUT SOSIALISASIKAN PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 1

Kuala Kurun, 26/1/2021 (Dayak News) – Personel Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng Bripka M Rizai dan Brigpol Rival Setiawan mensosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga Kel. Dandang, Kec. Kahut, Kab. Gumas, Kalteng. Selasa (26/01/2021) pukul 11.30 WIB.

Pada kesempatan itu, Kedua Bhabinkamtibmas ini menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.

“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,”ujarnya.

Sementara Kapolsek Kahut Iptu Waryoto menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat.

“Segera laporkan kepada kami ataupun melalui Bhabinkamtibmas jika anda melihat adanya praktek Pungli,” ucap Kapolsek.(pr/sol)

BACA JUGA :  Ketua TP-PKK Gumas Hadiri Rakornas Posyandu 2024 di Tanggerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.