Kuala Kurunun (Dayak News) – Dalam upaya mengantisipasi Pungutan Liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab Anggota Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan/stop Pungutan Liar ( Pungli) karena sanksi hukumnya kepada warga masyarakat di Kec. Manuhing Kab. Gumas, Kalteng. Senin (30/08/2021) pagi.
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., menjelaskan, pada kesempatan itu juga pihaknya juga gencar melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mematuhi protokol Kesehatan , seperti cuci tangan,pakai masker, jaga jarak, kurangi mobilitas/ berpergian luar wilayah.
Dalam kesempatan ini personel Polsek Manuhing yang melaksanakan himbauan agar masyarakat hati-hati terkait berita Hoax serta terhadap orang yang melakukan pungutan liar ,kalau ada segera melaporkan ke Pihak berwenang/ Kepolisian
“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku Pungutan Liar (PUNGLI) ,” tutup Kapolsek. (Ai/Den)