Kuala Kurun (Dayak News) – Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, kabupaten Gunung Mas (gumas melaksanaan pengambilan sumpah jabatan dalam rangka pelantikan perangkat desa baru serta rolling jabatan perangkat desa. Rabu (13/04/22).
Pelantikan perangkat baru di Desa Sei Antai tersebut atas nama Jeki Purwanto yang akan menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan. Sedangkan rolling jabatan terjadi di Kaur Umum dan Perencanaan yang sebelumnya diisi oleh Ayu Alinta, kini diganti atas nama Tarung. Untuk jabatan Kaur Keuangan yang sebelumnya diisi oleh Tarung, Kini berganti menjadi Ayu Alinta.
Acara tersebut berlangsung dari pukul 09.00-12.00, nampak hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Rungan Hulu yang mewakili Camat Rungan Hulu, Wakil Ketua BPD beserta Anggota, Panitia Pemilihan Perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa Sei Antai beserta pengurus, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta keluarga dari calon perangkat yang akan dilantik.
Setelah dibacakan Surat Keputusan Kepala Desa Sei Antai Kecamatan Rungan Hulu Nomor 9 dan Nomor 10 Tanggal 13 April 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sei Antai, dan pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa Sei Antai Melki kepada tiga perangkat desa yang dilantik, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan SK oleh Kepala Desa.

Kepala Desa Sei Antai Melki menyampaikan agar perangkat desa yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan bertanggung jawab.
“Setelah saudara dilantik tugas saudara sebagai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara sebagai Kasi Kesejahteraan, Kaur Umum dan Perencanaan serta Kaur Keuangan” Ungkap Melki.
Sementara itu, Camat Rungan Hulu Drs. Penyang D. Masal MM yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Tri Sutanto, S.STP, MAP menjelaskan bahwa untuk perangkat desa yang baru dilantik, hasil dari penjaringan yang telah dilakukan mengikuti peraturan yang berlaku dengan berpedoman kepada Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 652 Tahun 2017 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Tri juga menjelaskan, setelah mengucapkan sumpah janji dan dilantik, perangkat desa mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam membantu Kepala Desa untuk mensukseskan program-program yang ada demi kesejahteraan dan memajukan desa.
Perangkat desa juga harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat karena sejatinya para perangkat desa adalah pelayan masyarakat.
“Selamat kepada perangkat yang telah dilantik hari ini, kita berharap agar semua perangkat desa dapat bekerja dan berkinerja baik sesuai dengan tupoksi, sehingga Desa Sei Antai mampu merealisasikan program-program yang menjadi visi-misi kepala desa dengan menyesuaikan program-program dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang tujuan akhirnya adalah memajukan Desa Sei Antai dan tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa Sei Antai,”Ungkap Tri Sutanto.
Akhir acara perangkat desa yang baru menerima selamat dari seluruh tamu undangan yang hadir dan dilanjutkan dengan foto bersama. (RM)