DEWAN INGATKAN PARA KADES DI GUMAS

oleh -
oleh
DEWAN INGATKAN PARA KADES DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 16/5/19 (Dayak News). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Drs.H.Gumer mengatkan bagi para kepala desa (Kades) di daerah itu.

Kades dan perangkat desa serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Kabupaten Gumas harus memahami tugas dan kewajiban. Kalau memahami dan menjalankannya sesuai aturan yang ada, tidak akan bermaslah dengan hukum.

Hal ini diingatkannya melalui wartawan ketika dikonfirnasi via telepon, Kamis (16/5/19).

Menurut Drs.H.Gumer, pembangunan di desa tahun ini harus berjalan dengan baik dan benar. Anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) harus terserap dengan baik, sesuai peruntukkan.

“Jangan sampai ada kades yang masuk penjara lantaran menyimpang dari regulasi yang ada. Membangun desa harus berdasarkan aturan, bukan pemahaman dan kepentingan pribadi,” tegasnya.

“Tugas kades itu, antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan masyarakat dan memberdayakan masyarakat,” imbuhnya.

BPD pun tak luput dari sorotan dewan. Disebutkan fungsi BPD membahas dan menyepakati Raperdes bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades.

“BPD harus optimal dalam bekerja. Berikan masukan kepada kades kalau memang ada pelaksanaan pembangunan di desa yang dinilai keliru. BPD itu lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di desa. Antara BPD dan kades harus baik supaya pembangunan di desa berjalan lancar,” terang Gumer. (Dayak News/AI/BBU).

BACA JUGA :  BUPATI GUMAS RESPON POSITIF PEMENUHAN PLASMA PT. BMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.