DITETAPKAN RAPERDA RTRWK DAN RPJMD DITETAPKAN

oleh -
oleh
DITETAPKAN RAPERDA RTRWK DAN RPJMD DITETAPKAN 1

Pulang Pisau, 22/3/19 (Dayak News. Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau,yakni Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (RTRWK) Tahun 2019-2039 dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023, akhirnya ditetapkan menjadi Perda.

Kedua Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas dan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Penetapan dua buah Raperda itu dilaksanakan pada sidang Paripurna ke-7 DPRD Pulang Pisau, di Gedung DPRD, Jumat (22/3/19).
Penyusunan RTRWK ini, menurut Bupati Pulang Pisau Edy Pratwowo telah melalui perjalanan panjang dan membutuhkan tenaga, pikiran serta pembiayaan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Bupati mengatakan juga sejak tahun anggaran 2011 sampai 2012 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan bantuan pendanaan dari direktur jendral (Dirjen) Pembangunan Daerah (Bangda).(Dayak News/Don/BBU).

BACA JUGA :  MUSRENBANG DESA MEMBICARAKAN MASALAH DAN POTENSI DESA AGAR TERIDENTIFIKASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.