DPRD BAHAS RAPERDA GUMAS

oleh -
oleh
DPRD BAHAS RAPERDA GUMAS 1

Kuala Kurun, 29/10/19 (Dayak News). DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak eksekutif setempat.

Bupati Gumas telah mengajukan enam buah Raperda Kabupaten Gumas, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kuala Kurun, RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Perubahan ketiga atas Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas pada Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa, Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada PDAM dan Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Fraksi PDIP dapat menerima enam raperda tersebut untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, ucap juru bicara fraksi PDIP DPRD Kabupaten Gumas Elvi Esi, Selasa (29/10) pagi.

Hanya saja, pihaknya mengingatkan kepada pemkab agar memilih pengelola perusda yang benar-benar profesional, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi daerah, yakni mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sarankan kepada pemkab untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan orang-orang yang akan mengelola Perusda Gumas Perkasa dikemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, dapat memahami bahwa Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gumas.

“Dengan memperhatikan beberapa penjelasan pengajuan enam buah raperda tersebut, kami dapat menerima untuk dibahas bersama dengan eksekutif dengan harapan bisa mencapai hasil maksimal sebagai produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi NasDem-Hanura Evandi menyampaikan, terkait raperda yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kuala Kurun, RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, pihaknya sangat sepakat agar tiga buah raperda tersebut segera dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Gumas.

“Namun demikian, kami juga ingin meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta alasan yang kuat, atas penyertaan modal yang diberikan Pemkab Gumas kepada Perusda Gunung Mas Perkasa, PDAM, dan PT Bank Pembangunan Kalteng,” tegasnya.

Kemudian, Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani menuturkan, terkait penyampaian enam buah raperda tersebut, pihaknya berpendapat bahwa semua raperda itu dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Kalau dari Fraksi Gerakan Karya Bersatu, setelah mencermati isi pidato yang disampaikan Bupati Gumas tentang enam buah raperda, pada prinsipnya kami dapat menerima dan setuju untuk dibahas dalam rapat-rapat dewan selanjutnya,” tukas Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Espriadi.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.