DPRD GUMAS GELAR FGD

oleh -
oleh
DPRD GUMAS GELAR FGD 1

Kuala Kurun,22/11/2020 (Dayak News). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) atau diskusi publik dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gumas.

“FGD ini untuk mendengarkan masukan dari seluruh pihak terkait dua buah raperda tersebut, yakni tentang kearifan lokal dan bantuan hukum,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, di GPU Damang Batu, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 2, fungsi DPRD Kabupaten Gumas yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Sejalan dengan fungsinya, Bapemperda DPRD telah menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Gumas tahun 2020.

DPRD GUMAS GELAR FGD 2

“Lalu kami lakukan penyesuaian dan mengubah dengan Keputusan DPRD Kabupaten Gumas Nomor 37 tahun 2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas tahun 2020, telah ditetapkan tiga buah raperda inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Kearifan Lokal, tentang Bantuan Hukum, dan Desa Adat (ditunda untuk tahun 2021),” ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, dengan telah disusun dua buah raperda inisiatif DPRD yaitu tentang Kearifan Lokal dan tentang Bantuan Hukum yang diinisasi oleh Bapemperda Kabupaten Gumas, maka dilakukan FGD/diskusi publik bersama para narasumber.

“Kami harapkan apabila ditetapkan dua buah raperda menjadi perda Kabupaten Gumas, maka nantinya perda ini telah sesuai dengan tuntutan pembangunan di bidang kebudayaan, penciptaan tata kelola kebudayaan yang baik, serta pemenuhan dinamika kebutuhan hukum dan masyarakat,” tuturnya.

Di samping itu, tambah Akerman, raperda yang telah disusun pada tahun 2020 secara umum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(PR/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.