Kuala Kurun, Dayak News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 dalam rangka pendapatan akhir, Fraksi-fraksi Pendukung Dewan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 menjadi Raperda dan Penadatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019,Senin (27/8/2018).
Hadir Bupati Gumas Drs. Arton S. Dohong, Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, Asisten II Ir. Yohanes Tuah, M.Si, Asisten III Agung, SE, Staf Ahli Bupati, Forum Koordinasi pimpinan Daerah (Frokompida) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Gumas Drs. H Gumer didampingi oleh Wakil Ketua I Punding Merang, S.Sos, dan Wakil II DPRD Rista Wati T. Alang, SH, Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Sahidun, dan seluruh Anggota Dewan.
Dalam penyampaiannya Bupati Gumas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, adapun rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang saya sampaikan pada beberapa waktu yang lalu merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang telah di audit, oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).
“Disamping itu, untuk LAKIP kita mendapat nilai B dan EKPPD kita masih rengki tujuh. Mudah-mudahan untuk tahun 2018 kita naik ke urutan lima serta untuk pelayanan publik kita akan mendapat status hijau,” ungkapnya.
Perlu diigatkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyusunan KUA dan PPAS serta RKPD dan tupoksi OPD, sesuai dengan RPJMD 2014 – 2019.
“Akhirnya kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran tanggapan dan saran saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dimanan beberapa waktu yang lalu kita telah besama-sama membahas keseluruhan dari Raperda ini hingga pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Drs. H Gumer menyampaikan, Dewan DPRD baru saja melaksanakan reses ke II ke masing-masing daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Gumas.
1Saya berharap hasil dari reses tersebut nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh Anggota DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas.
“Dewan perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan Rakyat di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, melalui partai politik mewakili masyarakat mengupayakan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efesiensi salah satunya melalui fungsi pengawasan,” sebut Drs.Gumer.(Dayak News/BBU).