GUMAS DAPAT ALOKASI 300 RUMAH BSPS

oleh -
oleh
GUMAS DAPAT ALOKASI 300 RUMAH BSPS 1

Kuala Kurun, 1/9/2020 (Dayak News). Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam program tahun 2020 ini mendapat alokasi 300 rumah melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini akan disebarkan di 10 desa/kelurahan Kalimantan Tengah, mendapat alokasi 300 di Gumas.

Hal itu disampaikan Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Gumas Yansiterson, saat membuka sosialisasi pelaksanaan kegiatan BSPS, Senin (31/8/2020).

Dikataka, sebanyak 10 desa/kelurahan yang mendapat program BSPS tersebar berada di empat kecamatan, dengan besaran dana Rp5,2 miliar, katanya.

Terinci, di Kecamatan Sepang tepatnya di Desa Pematang Limau sebanyak 24 unit, Desa Rabauh 28 unit. Di Kecamatan Tewah, yakni Desa Batu Nyapau 30 unit, Desa Kasintu 20 unit, dan Tumbang Pajangei 29 unit.

Di Kecamatan Kurun yakni di Desa Petak Bahandang 25 unit, Hurung Bunut 34 unit, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 36 unit. Di Kecamatan Rungan Hulu tepatnya di Desa Tumbang Mujai 20 unit, dan Kelurahan Tumbang Rahuyan 54 unit.

“Bantuan yang diberikan kepada satu penerima sebesar Rp17,5 juta, yang terdiri dari Rp15 juta digunakan untuk pengadaan bahan bangunan dan Rp2,5 juta digunakan untuk upah tukang,” katanya.

Dijelaskan, sesuai hasil pendataan 2017 lalu, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Gumas terdata sebanyak 3.404 unit.

Pada 2018, Kabupaten Gumas mendapat alokasi BSPS sebanyak 215 unit, tahun 2019 mendapat 242 unit. Dengan adanya alokasi 300 unit pada tahun 2020, berarti terjadi pengurangan sebanyak RTLH sebanyak 757.

Bupati Jaya S Monong berharap, kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas agar selalu berkoordinasi dan berperan aktif dalam proses pendampingan atau sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan.

BACA JUGA :  BUPATI MINTA ASN TAHUN 2020 JADI TAHUN DISIPLIN DAN KINERJA

“Saya optimis jika program BSPS ini dapat dilaksanakan dengan benar dan sungguh-sungguh maka akan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” tandasnya.

Plt Kepala DPU Kabupaten Gumas, Helie Gaman mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menyampaikan penjelasan dan informasi kepada calon penerima BSPS, terkait ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, serta memberi pemahaman dalam melaksanakan BSPS.

Kegiatan ini diikuti oleh camat yang menjadi lokasi calon penerima bantuan, seluruh kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan calon penerima bantuan dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.(AI/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.