GUMAS IKUTI RAKOR REFORMASI AGRARIA KALTENG

oleh -
oleh
GUMAS IKUTI RAKOR REFORMASI AGRARIA KALTENG 1
RAKOR - Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing saat mengikuti rakor koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah.(Foto/Ist).

Kuala Kurun,29/7/2020 (Dayak News). Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P. Umbing didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, mengikuti rapat koordinasi gugus tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) tahun 2020.

Rakor dilakukan melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu pagi (29/7/2020).

Kegiatan dipimpin oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

Ikuti pula dalam kegiatan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Phd, Direktur Jendral Penataan Agraria Tata Ruang Dr. Andi Tenrisau, SH, M.Hum, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Tema yang bertajuk “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reformasi Agraria”.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan, reforma agraria berupaya mengangkat kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria dan Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018.

GUMAS IKUTI RAKOR REFORMASI AGRARIA KALTENG 2

Secara operasional Reforma Agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok, yang pertama adalah pentaan kembali struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan tempat berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset.

Yang kedua adalah penyediaan akses termasuk didalamnya adalah penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan hutan penataan akses.

BACA JUGA :  KPU GUMAS TERIMA LOGISTIK SURAT SUARA PILKADA KALTENG SEBANYAK 80.309 LEMBAR

Gubernur mengungkapkan terkait dengan tahapan pertama operasional Reforma Agraria yaitu penataan aset dilaksanakan melalui kegiatan retribusi tanah dan legalisasi aset objek Reforma Agraria untuk retribusi tanah yang tercantum peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Reforma Agraria pasal 7 ayat 1 yang terdiri dari dari 11 objek Reforma Agraria.

Salah satu Reforma Agraria Kalteng berasal dari penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber tahura tanah ataupun (Tanah Objek Reforma Agraria).

Untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas berada pada tahapan proses diterbitkannya Surat Keputusan oleh pusat kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk 10 Kabupaten/Kota yang lain terdapat di Kalteng sampai dengan saat ini masih dalam proses kegiatan PPTKH.

“Gubernur berharap kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan masyarakat Kalteng karena Kalteng ini satu kali luasnya dengan pulau Jawa, Provinsi terluas setalah Provinsi Papua dengan luasan 153.564 km,”pungkasnya.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.