KABUPATEN LAYAK ANAK JAMIN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

oleh -
oleh
KABUPATEN LAYAK ANAK JAMIN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK 1
Asisten II Richard, saat rapat gugus tugas KLA tahun 2021, di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Rabu (15/12/2021).

Kuala Kurun (Dayak News) – Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) dapat menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, dengan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson, dalam sambutannya yang diwakili Asisten II Richard, saat rapat gugus tugas KLA tahun 2021, di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Rabu (15/12/2021).

Beliau mengatakan, ada 5 kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Seni Budaya, serta Perlindungan Khusus.

“Poin terpenting dari proses pengembangan KLA yaitu koordinasi di antara para stakeholder dalam rangka pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” jelasnya.

KABUPATEN LAYAK ANAK JAMIN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK 2

Lebih lanjut ia mengatakan, peran aktif gugus tugas tersebut akan sangat ideal jika diimbangi dengan upaya dari Perangkat Daerah terkait dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga akan secara maksimal mendukung percepatan perwujudan KLA.

“Terutama mengawal pelaksanaan pengembangan KLA mulai dari terwujudnya Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Gumas mulai dari perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan,” tuturnya.

Sementara itu kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan KLA secara umum untuk memenuhi hak dan melindungi anak, secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintahan Kabupaten/Kota yang mengarah upaya transformasi KHA.

“Strategi yang dilakukan untuk mewujudkan KLA diantaranya pengutamaan pemenuhan hak anak, penguatan kelembagaan, perluasan jangkauan, membangun jaringan, pelembagaan dan pembudayaan KLA, promosi, komunikasi, informasi dan edukasi, sertifikasi dan apresiasi,” tandasnya. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.