KADISDIKPORA : JANGAN SAMPAI PAUD SWASTA TIDAK MEMILIKI PERIJINAN

oleh -
oleh
KADISDIKPORA : JANGAN SAMPAI PAUD SWASTA TIDAK MEMILIKI PERIJINAN 1
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Mas mengadakan kegiatan Penguatan dan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Legalitas Lembaga PAUD Swasta pada Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 yang bertempat di Aula GPU Damang Batu, Kamis (23/02/2023).

Kuala Kurun (Dayak News) – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Mas Yemmie dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Disdikpora Rosalia mengatakan Legalitas suatu yayasan harus sejalan dengan visi-misi pendirian yayasan demi tercapainya tujuan yayasan dan jangan sampai yayasan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aktivitasnya, sebab hal ini dapat dinilai sebagai tidak terlaksananya manajemen pengelolaan yayasan yang baik.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Penguatan dan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Legalitas Lembaga PAUD Swasta pada Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 yang bertempat di Aula GPU Damang Batu, Kamis (23/02/2023).

“Melalui kegiatan ini diharapkan Peserta mampu memahami tentang  legalitas lembaga PAUD, mekanisme dan prosedur kepengurusan izin operasional dan legalitas status yayasan serta memberikan motivasi Kepada Lembaga PAUD khususnya PAUD swasta agar lebih disiplin dalam memperhatikan serta melengkapi dokumen legalitas lembaga PAUD nya,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang seharusnya bertujuan non komersial seperti sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan. Dasar hukum yayasan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

“Salah satu dokumen terpenting untuk mendapatkan legalitas yayasan adalah adanya akta pendirian. UU Yayasan mewajibkan bahwa mendirikan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan),” imbuhnya.

Adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menandakan suatu yayasan telah memperoleh status badan hukum, dengan memperoleh status badan hukum maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas dari manusia-manusia yang terkait, semata-mata dan terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan itu.

BACA JUGA :  AYO PEMUDA, "BERSATU KITA MAJU"

“Hal yang tak kalah pentingnya yaitu memiliki izin operasional. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah lembaga, lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada lembaga, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara,” pungkasnya.

Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Agus Gunawan (Penata Perizinan Ahli Muda) , Margun (Plt. Kabid Poldagri, Ormas), Vina Valentina Pasaribu (Tim Validasi Legalitas), dengan jumlah peserta  sebanyak 208 orang, yang terdiri dari kepala sekolah lembaga PAUD swasta se-Gunung Mas dan ketua yayasannya. (Ist).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.