Kuala Kurun, 6/10/19 (Dayak News). Kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hendaknya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan melalui jalur mandiri dan karyawan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas), Koswara di Kuala Kurun, Minggu (6/10/19).
Dikatakan tujuan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Manfaatnya tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal.
Bila menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, beban menjadi ringan saat mengalami resiko dalam bekerja, seperti sakit, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, pensiun bahkan kematian.
“Apapun profesi di masyarakat Gumas, jadilah peserta BPJS ketenagkerjaan. Dalam program ini didalamnya ada jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun,” kata Koswara.
Menurut Koswara, pihaknya baru-baru ini menggelar discussion group di aula Kejaksaan Negeri Gumas bersama Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Palangka Raya, dihadiri beberapa pimpinan OPD dan pemangku kepentingan lainnya.
“Diskusi itu membahas perlindungan dari kecelakaan kerja, kematian, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun bagi tenaga kerja non ASN, tenaga kerja kontrak, kepala desa dan perangkatnya serta karyawan swasta.
Pentingnya juga tenaga kerja non ASN, tenaga kerja kontrak, kepala desa dan perangkatnya serta karyawan swasta menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Diusulkan juga untuk mempercepat keluarnya Peraturan Bupati Gumas untuk mengatur regulasi terkait BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Gumas,” tandasnya.(AI/Den).