KAJARI MASIH DALAMI BEBERAPA KASUS KORUPSI DI GUMAS

oleh -
oleh
KAJARI MASIH DALAMI BEBERAPA KASUS KORUPSI DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 30/7/19 (Dayak News). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan Gunung Mas (Gumas) kini tengah mendalami untuk mengungkap beberapa kasus korupsi yang membuat kerugian uang negara di Pemerintah Kabupaten yang baru merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 17 itu.

Hal itu diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas,Koswara,SH,MH kepada wartawan di Kuala Kurun, Selasa (30/7/19).

Dikatakan, pihaknya kini sedang mendalami beberapa dugaan kasus korupsi, diantaranya korupsi di Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Gumas serta dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai pertemuan desa Bereng Jun, kecamatan Manuhing.

Sementara kasus di Disparpora, masuk dalam tahap tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata di DAM Sekata Juri Kurun seberang dari APBD Gumas tahun anggaran 2018.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 200 juta dari nilai proyek Rp 800 juta lebih.

Penyidikan kasus yang dikembangkan berdasarkan pengaduan masyarakat ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Menurut Koswara, ada dua fakta yang ditemukan, yakni mark-up dan fiktif.

“Kami sudah memanggil beberapa saksi, baik dari pihak Dinas, Pengawas, Kontraktor dan pihak terkait lainnya. Kami terus dalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku sampai menemukan tersangkanya, tegas Jaksa asal Sumatera Barat ini didampingi Kasi Pidsus, Yuliana Indra Sentosa dan Kasi Intel, Henry Elenmoris Tewernussa.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun, kecamatan Manuhing, penyidik Kejari Gumas kata Koswara, mengatakan, mereka telah menetapkan dua tersangka, yakni AA sebagai Kepala Desa (Kades) dan RC sebagai Rekanan.

BACA JUGA :  BUPATI DAN DPRD GUMAS SETUJU TERHADAP RPD TENTANG APBD TAHUN 2021

Proyek yang menjadi kasus ini senilai Rp.618.437.000.Kerugian yang ditemukan berdasarkan temuan Inspektporat Gumas sebesar Rp 212.641.129. Fakta yang kami temukan, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, gedungnya juga tidak selesai.

Kejaksaan terus dalami kasus ini, untuk menemukan adanya keterlibatan pihak lain, tandas Koswara. (Dayak News/AI/PR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.