KASUS NARKOBA JADI PERHATIAN POLRES GUMAS

oleh -
oleh
KASUS NARKOBA JADI PERHATIAN POLRES GUMAS 1

Kuala Kurun, 2/11/2020 (Dayak News). Kasus narkoba masih menjadi perhatian bagi Polres Gunung Mas (Gumas). Kasus penyalahgunaan narkoba ini sudah melibatkan masyarakat di tingkat pedesaan.

Hal itu terungkap dari keterangan pers Polres Gumas, diantaranya kasus narkoba.Empat kasus diekspose itu sedikkitnya empat kasus, yaitu dua kasus Narkotika, UU ITE, dan pembunuhan dengan melibatkan empat orang tersangka di Mapolres setempat, Senin siang. (2/10/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Waka Polres Gumas, Kompol Theodorus Priyo Sentosa didampingi Kasat Resnarkoba, Ipda Budi Utomo dan Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Afif Hasan.

Dalam keterangan resminya, Kompol Theo menuturkan bahwa dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu kali ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu berinisial NK (33) warga Kuala Kurun dengan total barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam butir pil ekstasi seberat 1,89 gram pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

“Selanjutnya tersangka inisial M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang dengan barang bukti enam plastik klip diduga sabu seberat 3,34 gram. Kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda dihari yang sama. Para tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya Kompol Theo menyampaikan rilis tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu, dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Kali ini tersangkanya merupakan mahasiswa inisial RE (26) asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan sadar dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gumas menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Menurut catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE diancam pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Usai diperiksa, kejiwaan tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” imbuhnya.

Terakhir yakni keterangan pers tentang tindak pidana pembunuhan di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah pada Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 lalu. Dalam kejadian tersebut, korban atas nama Sukardi tewas bersimbah darah usai mendapat luka bacok.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor asmara antara tersangka bernama Karto, korban dan isteri korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana jounto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Pr/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.