KECAMATAN KURUN BENTUK SATGAS COVID-19

oleh -
oleh
KECAMATAN KURUN BENTUK SATGAS COVID-19 1

Kuala Kurun, 8/2/2021 (Dayak News). Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas menggelar pembentukan satgas Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penggunglangan Bencana Dearah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas Champili, yang didampingi oleh Camat Kurun Yulius, Sekretaris BPBD Gumas, Untung Dugan serta pihak terkat lainnya.
Pertemuan kali ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, surat pendelegasian Nomor 518 Tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan Kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk pemberian rekomendasi mengumpulkan orang banyak dengan batasan jumlah berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 bagai mana kehidupan kita kedepannya, yaitu memasuki new normal. “Sosialisasi ini kami anggap sangat penting sekali berkaitan dengan evaluasi-evaluasi kegitan kita selama ini karena Covid-19 virus yang sangat berbahaya tidak kelihatan, namun itu bisa dirasakan oleh penderitanya,” papar Kepala BPBD saat membuka kegiatan, bertempat di aula Kecamatan Kurun, Senin (14/2/2021) pagi.

KECAMATAN KURUN BENTUK SATGAS COVID-19 2

Champili juga menyampaikan terkait peratuaran kepada masyarakat apakah mereka boleh melakukan kegiatan atau tidak. Yang bertanggung jawab mengeluarkan ijin untuk perkawinan cukup melalui Lurah atau Kepala Desa, cuma ataurannya saja yang harus disingkronkan.
Dalam perkawinan tersebut pihak keluarga cukup menyediakan nasi kotak, saat undangan pulang dibagikan dan alternatip lain bisa juga prasmanan ada khusus penyajinya untuk mengambil makanan kepada undangan serta pihak mempelei bisa juga menyediakan sarung tangan. Tidak ada joget-joget dalam bentuk kerumunan masa boleh ada musik tetapi musik slow dan dibatasi waktunya.
“Lanjut Champili, Bupati Gunung Mas berkeinginan rekomendasi ijin mengumpulkan orang banyak supaya detail mungkin aturan aturannya itu harus jelas dan panitianya siapa, yang mengajukan kepada Camat, Lurah dan Kepala,” jelasnya. (AI/Den)

BACA JUGA :  POLRES GUMAS SERIUS BERANTAS NARKOBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.