Kuala Kurun (Dayak News) – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas, Puskesmas Tewang Pajangan, dan pihak desa setempat telah melaksanakan kegiatan pembebasan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun pada Sabtu (16/09/2023).
Dr. Waltiana, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Gumas, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, pasien ODGJ langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada ODGJ,” ungkapnya.
“ODGJ harus diperlakukan dengan sama seperti individu yang sehat. Meskipun mereka sehat secara fisik, namun masalah kesehatan mental mereka memerlukan perhatian. Oleh karena itu, tugas kita adalah membantu mereka agar bisa pulih,” tambahnya.
Waltiana menekankan bahwa tindakan pemasungan adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar Undang-Undang serta hak asasi manusia. Jika ada anggota keluarga, tetangga, atau siapapun di sekitar kita yang mengalami gangguan jiwa, segera laporkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Di RSUD Kuala Kurun, terdapat dokter spesialis jiwa, dan setiap puskesmas dilengkapi dengan tenaga kesehatan jiwa serta obat-obatan yang memadai. Kami siap membantu dan memberikan perawatan yang dibutuhkan,” tutupnya. (ist)