Kuala Kurun (Dayak News) – Kepala Kejari Gumas, Sahroni, menyampaikan pihaknya berupaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kejari Gumas selaku penerima kuasa dari Pemkab Gumas memonitoring dan menunggu laporan terkait progres dalam penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan BPHTB dari beberapa perusahaan besar Swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat.
Sahroni, dalam hal ini telah mengultimatum diantara lima PBS yang masih berhutang pajak agar dapat menyampaikan progres mereka dan melakukan pembayaran BPHTB sebelum Desember 2024.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan PBS, dan perangkat daerah terkait, untuk segera menyelesaikan persoalan terkait BPHTB tersebut. Kami berharap dengan pihak-pihak PBS agar persoalan ini bisa berjalan dan terselesaikan dengan efektif, ” terang Sahroni, Kamis (25/7).
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gumas, Iman, menuturkan persoalan BPHTB bagi para PBS ini merupakan potensi pemulihan keuangan daerah yang belum masuk ke kas daerah.
“Melalui surat kuasa khusus kita mewakili Pemerintah Daerah berupaya melakukan optimalisasi pada persoalan tersebut. Masih kami upayakan proses negosiasi dengan para pihak yang memiliki piutang,” Katanya.
Mekanisme kordinasi Kejaksaan Negeri bersama Pemda sudah berjalan lancar. Namun sejauh ini identifikasi di awal terkendala karena adanya perhitungan yang belum terselesaikan dan beberapa perusahaan direksinya diluar wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Saya harap pihak atau orang yang menentukan sikap di perusahaan bisa datang. Pemda bisa mengupayakan orang yang bisa membuat keputusan dan kebijakan dari pihak PBS wajib datang dan segera berkordinasi dengan kami,” Ungkapnya. (rdo)