Kuala Kurun (Dayak News) – Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan MI (43) warga Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Maka berdasarkan dari informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Gunung Mas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku MI di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan tersebut Ditresnarkoba Polda Kalteng dan anggota satuan reserse Polres gumas, berhasil menemukan 34 klip plastik yang diduga berisi sabu, adapun dalam pemeriksaan tersebut disaksikan juga oleh dua orang saksi (warga setempat) saat penggeledahan dilakukan, Pada hari Kamis 22 September 2022 sekitar jam 17.00.WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasat narkoba Iptu Budi Utomo juga menyampaikan bahwa pelaku MI akan dikenakan undang-undang Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di proses lanjut. (RM)