KOMINFO GUMAS TERGETKAN RP 128 JUTA PENDAPATAN DARI MENARA TELEKOMUNUKASI

oleh -
oleh
KOMINFO GUMAS TERGETKAN RP 128 JUTA PENDAPATAN DARI MENARA TELEKOMUNUKASI 1

Kuala Kurun, Dayak News. Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gunung Mas (Gunas) Drs. Dihel, M.Si mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pengawasan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Gumas mencapai Rp 128 juta.

Target tersebut sedang diupayakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo, SP) dengan sarana 6 (enam) perusahaan yang bergerek dibidang telekomunikas.

“Kita optimis untuk mencapai target yang ditentukan untuk PAD tahun ini. Ada enam perusahaan yang pertama PT. Daya Mitra Telekomunikasi nilainya kurang lebih 42 juta kemudian PT. Telkomsel kurang lebih Rp 31 juta kemudian PT Protelindo dengan nilai tagihan 25 juta kemudian PT Tower bersama Rp 14 juta dan kemudian PT. XL 23 juta dan PT Indosat sebesar Rp 14 juta dengan total keseluruhan yang kita harapkan dari enam perusahaan ini nanti bisa membayar Rp 152 juta lebih untuk tahun 2019,” ujarnya. Selasa (22/1/2019).

Dikatakannya, untuk tahun 2019 ini jumlah tower yang tersebar dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Gumas sebanyak 54 tower. Untuk jumlah kaki tower, masing-masing nilai karena ada tiga jenis.

“Ini semua masing-masing jenis tower, karena ada tiga macam jenis kaki ada yang empat kaki, ada empat kaki, tiga kaki, dan full tower, dan nilai yang sudah dikeluarkan oleh dirjen kementerian keuangan kita bisa menyesuaikan dan terkait juga dengan perda yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Tahun 2018 tidak bisa terpenuhi karena ada beberapa perusahan mengajukan keberatan oleh sebab itu mengacu pada undang-undang tentang penetapan retribusi dan pajak daerah bahwa perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak bisa berlaku surut, sementara kita baru mengeluarkan pada bulan Oktober dan penagihan terhitung januari dan itu wajar pihak perusahaan keberatan, memang ketentuan undang-undang mengatur.

BACA JUGA :  COVID-19 MEMBAWA MAUT PLT DIREKTUR RSUD DR. MURJANI SAMPIT, KALTENG

Diberharap dari target yang diberikan dari Dinas Kominfo, SP Rp 128 juta sementara sasaran penagihan kita Rp 152 juta.

“Kita optimis harus tercapai karena ada tiga perusahasn yang menyatakan siap membayar namun mereka minta penundaan pembatalan pada tahun 2018, mereka hanya membayar yang 2019 karena peraturan undang-undang tadi,” ujarnya.(Dayak News/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.