Kuala Kurun, 29/7/2020 (Dayak News). Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas), bertemu dengan Bupati Gumas,Jaya Samaya Monong, Selasa, (28/7/2020).
Dimana pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng, di wakili Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Abdillah bersama kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gumas,Anthony,SH, menindak lanjuti surat perintah Presiden terkait penyalagunaan uang negara di Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Gumas.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Abdillah bersama kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gumas mengatakan, agenda kunjungan kali di pemerintah kabupaten Gumas.
Dimana ini dalam rangka penegakan hukum,bahwa setiap penegakan hukum ini perlu dikembalikan dulu ke pihak Pemkab, untuk bisa menyelesaikan dahulu kasus tersebut, terutama untuk mengembalikan uang negara tersebut.

“Pihak Pemkab Gumas, kali ini diberikan waktu 60 hari ke depan untuk bisa menyelesaikan permasalah yang di instansi mereka. Yang kami temukan terkait DD yang ada di kabupaten Gumas, untuk nilai belum bisa kami ungkapkan.Jika sampai 60 hari belum diselesaikan, kami minta pihak kejaksaan Gumas menindak lanjuti temuan tersebut,”ucap Abdillah.
Ditempat yang sama Bupati Gumas,Jaya Samaya Monong menanggapi hal ini mengatakan, pihak menyerahkan hal ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di instansi Inspektorat Kabupaten Gumas, untuk menindak lanjuti.
“Kami mendapatkan surat atau dokumen dari intel Kejaksaan Tinggi Kalteng, terkait temuan administrasi ini, dan sudah saya minta untuk APIP segera menindaklanjuti,”jawabnya singkat.(ES/BBU).