LAGI, SATRESNARKOBA POLRES GUMAS RINGKUS DSS

oleh -
oleh
LAGI, SATRESNARKOBA POLRES GUMAS RINGKUS DSS 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Tidak puas atas tertangkapnya dua pelaku berinisial AF dan RK, Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalteng meringkus DSS (27), Selasa (17/05/2021) malam

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (21/05/2021) siang.

Diterangkannya, penangkapan pelaku ketiga yang berinisial DSS tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan AF dan RK.

“Dimana di TKP yang berada di Jalan Sangkalemu Kecamatan Sepang ini, kami menemukan satu buah pipet kaca beserta penutupnya yang masih berisi sisa serbuk kristal dan diduga kuat adalah sabu,” katanya.

Seorang wanita yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) pun langsung diamankan ke Mapolres Gunung Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“DSS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

“Terungkapnya tiga kasus Narkoba dengan tiga pelaku tersebut, merupakan bukti jika Satresnarkoba Polres Gunung Mas sangat serius menanggapi setiap laporan yang kami terima. Semoga ini awal yang bagus dalam menciptakan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya.(PR/AI)

BACA JUGA :  POLSEK KAHUT LAKSANAKAN PATROLI RUTIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.