Kuala Kurun (Dayak News) – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) disalah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas diduga memberikan tanah milik pemerintah kepada warga agar dapat terpilih kembali dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).
Oknum mantan Kades berinisial (SK) diduga memberikan tanah yang merupakan areal milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) di desa agar warga memberikan hak suara pada saat pencalonan diri kembali menjadi Kades.
Tindakan SK oknum mantan kades tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan penyelewengan kekuasaan, dimana pada saat menjabat sebagai kades berani memberikan bidang tanah yang bukan milik pribadi agar warga mau memilihnya kembali menjadi kades pada saat pencalonan.
Dan masyarakat desa yang menerima tanah tersebut tidak tahu bahwa itu tanah milik pemerintah dan telah membangun rumah diatasnya.
Salah satu masyarakat desa yang namanya tidak mau disebutkan mengungkapkan jika SK telah memberikan sebidang tanah milik sekolah kepada warga agar memilih dirinya pada saat pencalonan kembali menjadi kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I di Kabupaten Gunung Mas tahun 2022.
“Gara-gara mau mencalon kades lagi, dia berani memberikan tanah, padahal itu milik sekolah,” ungkapnya.
“Kami tidak pernah dengar ada pembebasan di area sekolah itu. Kasian warga yang gak tau itu tanah pemerintah, kan sudah dibangun rumah. Apabila sewaktu-waktu tanah mau digunakan, rumah warga pasti akan digusur padahal sudah dibangun rumah kuat,” tambahnya. (Red)