OPTIMALKAN PAD DISPERINDAG GUMAS TERTIBKAN ASET

oleh -
oleh
OPTIMALKAN PAD DISPERINDAG GUMAS TERTIBKAN ASET 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindang) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat melaksanakan penertiban aset guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

“Kami melakukan pengosongan dan penertiban terhadap penyewa Ruko milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang menunggak retribusi sewa Ruko, dan berjualan tidak sesuai aturan,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Luis Eveli di Ruko milik Pemkab. Gumas, Rabu (26/01/2022).

Luis Eveli juga mengungkapkan setelah dievaluasi ada beberapa Ruko pembayarannya banyak mengalami penunggakan dan itu menjadi piutang bagi Pemkab Gumas karena selama ini pendapat asli daerah merupakan target pendapat khususnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Kami sudah beberapa kali turun kelapangan menyampaikan teguran maupun penagihan, baik secara lisan maupun secara tertulis, setelah semuanya berjalan ternyata semua pelaku usaha ini tidak memiliki niat baik,” terangnya.

OPTIMALKAN PAD DISPERINDAG GUMAS TERTIBKAN ASET 2
ss

Berdasarkan hasil monitoring kita sudah memberikan toleransi, kami sudah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dalam rangka penertiban dengan penegak hukum supaya pelaku usaha ini bergerak berkontribusi untuk PAD.

Semantara itu, saat ini pihak kami belum mengarah kepada sanksi yang sifatnya pidana maupun denda belum diberlakukan masih toleransi.

Menurut dia, setelah kita bekerja sama dengan Kejaksaan progresnya lumayan baik, sampai dengan terakhir eksekusi hari ini hanya tinggal tiga pelaku usaha yang belum melunasi sewa retribusi. Dari tiga toko yang belum membayar hari ini hanya satu yang keluar karena bersangkutan tidak sanggup membayar.

“Untuk dua Ruko sudah membayar lunas sampai dengan bulan januari berjalan,” jelas Luis Eveli.

“Oleh karena itu tujuan dari kegiatan hari ini adalah peningkatan pendapat asli daerah dengan memaksimalkan piutang yang belum terbayar sekaligus penertiban pedagang-pedagang yang mengisi Ruko ini yang membangun, menambah fisik bangunan diluar ketentuan,” tutupnya. (PR/AI)

BACA JUGA :  RUMAH POTONG HEWAN UNGGAS (RPHU) DIMAKSIMALKAN UNTUK PAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.