PANDANGAN FRAKSI DPRD GUMAS TENTANG RAPERDA

oleh -
oleh
PANDANGAN FRAKSI DPRD GUMAS TENTANG RAPERDA 1

Kuala Kurun, 12/8/2020 (Dayak News). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan III tahun sidang 2020, agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan, terhadap pidato pengantar Bupati Gumas terkait lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia L.P Umbing ketika menghadiri rapat paripurna Ke-8 di Ruang sidang DPRD Gumas, Selasa (11/8/2020).

Turut hadir Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, Forkominda, Kepala Perangkat Daerah Kab. Gumas, dan tamu undangan lainnya.

Lima buah raperda itu yakni tentang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa, dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

”Mengingat waktu dan prioritas pembahasan, kami mengusulkan agar raperda yang setuju untuk dibahas terlebih dahulu dengan tim anggaran eksekutif, adalah yang merupakan prioritas utama,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Charles Frengki, Selasa (11/8).

Raperda prioritas utama tersebut, yakni tentang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2020 dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

”Setelah dua raperda itu selesai, maka kemudian bisa dilakukan pembahasan terhadap tiga raperda berikutnya sesuai jadwal,” tuturnya.

Kemudian, juru bicara Fraksi PDIP Nomi Aprilia mengusulkan tiga buah raperda yang dibahas sesuai jadwal, yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa, dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2020.

BACA JUGA :  JAYA S MONONG : DISEPAKATINYA RAPERDA MERUPAKAN SUATU PRESTASI

”Kalau raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pembahasannya akan dijadwalkan kembali,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani mengatakan, fraksi demokrat sepakat empat buah raperda untuk dibahas bersama, yaitu Perubahan APBD tahun 2020, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.

”Untuk raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, kami minta ditunda untuk dibahas, karena belum ada laporan ke DPRD mengenai pertanggungjawaban dana yang sudah disekapati sebelumnya. Lebih baik berkonsentrasi pada skala prioritas, untuk kebutuhan masyarakat dalam peningkatan ketahanan pangan atau ekonomi saja,” ujarnya.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Sahriah menegaskan, sesuai urgensi dan prioritas, ada dua buah raperda yang setuju untuk dibahas, yakni tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, dan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

”Hal ini dimaksudkan, agar kita lebih fokus untuk membahas kedua raperda itu, tanpa mengesampingkan ketiga raperda lain,” terangnya.

Lalu, juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Riantoe meminta agar dalam setiap pengajuan raperda dan dokumen lain ke lembaga DPRD Kabupaten Gumas, agar direncanakan dengan matang dan koordinasi masing-masing SOPD harus berfungsi dengan baik.

”Sebelum pembahasan APBD perubahan, kami minta eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19. Terkait dengan rencana penambahan penyertaan modal untuk Perusda Gunung Mas Perkasa, kami meminta penjelasan dasar hukum dan laporan hasil pekerjaan tahun berjalan dengan terperinci dan jelas,” pungkasnya.(AI/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.