PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI GUMAS DITUNDA

oleh -
oleh
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI GUMAS DITUNDA 1
Kepala Dinas pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas

Kuala Kurun (Dayak News) – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda selama dua minggu ke depan (tanggal 12 s.d 24 Juli 2021) BUKAN LIBUR.

“Akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19″. Hal ini dikatakan oleh Esra selaku Kepala Dinas pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas melalui via telepon (13/7/2021).

Esra menjelaskan, Hal ini sudah ditegaskan juga dengan surat nomor 420/563/PEM.SD-SMP/VII/2021, tanggal 9 Juli 2021 perihal Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022, kepada Kepala TK/PAUD, SD, SMP, PKBM Se-Kabupaten Gunung Mas, adapun beberapa poin yang dijelaskan yaitu pelaksanaan MPLS jenjang SD dan SMP yang dimulai tanggal 12 s.d 14 Juli 2021 secara Belajar Dari Rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh dan atau Luring sesuai status zonasi wilayah penyebaran covid-19.

PTM Terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda selama dua minggu ke depan (tanggal 12 s.d 24 Juli 2021) dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran covid-19,

“Guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class) yang dapat diakses secara online dengan gratis pada alamat rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan,” kata Esra.

Menurut Esra, satuan pendidikan silakan update laporan pelaksanaan Belajar Dari Rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh secara online pada alamat http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/, dan bahwa keselamatan dan kesehatan warga masyarakat menjadi hal yang utama.

BACA JUGA :  GUMAS TERPILIH SEBAGAI, KABUPATEN GERMAS

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022,” harapnya. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.