Kuala Kurun, 4/1/2021 (Dayak News). Kecamatan Rungan dan Kecamatan Rungan Barat menggelar Rapat Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 33 tentang Pendelegasian Pemberian Rekomendasi, serta pembentukan Satgas Kecamatan Kelurahan dan Desa bertempat di Aula Kecamatan Rungan, Rabu (3/2/2021) kemaren.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Rungan Osner Sagala didampingi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Gunung Mas Muliadi, perwakilan Kapolsek Rungan, Perwakilan Danramil Rungan, serta undangan lainnya.
Pertemuan kali ini bertujuan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan tentang Pendelegasian Kewenangan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk pemberian rekomendasi mengumpulkan orang banyak dengan batasan jumlah berdasarkan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Camat Rungan Osner Sagala mengatakan, “melalui rapat ini walaupun kondisi virus Covid-19, kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan mencuci tangan, pakai masker, jaga jarak,” ujarnya.
Covid-19 ini sudah berjalan satu tahun melanda dunia termasuk Indonesia, yang berasal dari negara Cina Wuhan, pada bulan Maret tahun 2019.
Kita memahami adanya virus Covid-19 ini sangat berpengaruh sekali pada perilaku kehidupan kita, baik kehidupan sehari-hari, sosial, budaya dan juga ekonomi sehingga kita harus mengikuti Protokol Kesehatan.
“Tentunya ini merupakan upaya Pemerintah, agar kita semua terhindar dari virus Covid-19 ini, kita sebagai masyarakat tetap bisa melaksanakan aktivitas kita, seperti istilah Bapak Presiden kita berdamai dengan virus Covid-19. Artinya virus itu tetap bisa dikendalikan dengan mengikuti Protokol Kesehatan,” jelas Osner Sagala.
Karena virus Covid-19 ini masih berjalan dan belum ada yang bisa memastikan kapan berakhirnya, maka Pemerintah tetap waspada agar virus Covid-19 ini bisa dikendalikan dan masyarakat tetap bisa melakukan aktivitasnya.
Tugas Satgas yang paling sulit adalah saat bertugas dilapangan, karena baik tingkat Pusat sampai tingkat Daerah tidak didukung dengan pendanaan.
Ketika ada orang yang terkonfirmasi virus Covid-19 kita diinstruksikan apakah dia harus isolasi mandiri dan mereka menuntut kepada Pemerintah untuk pembiayaannya.
Tetapi kita juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa yang namanya bantuan itu terbatas dan apabila ada pembiayaan dari pemerintah khusus untuk isolasi mandiri.
Ditempat yang sama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Gunung Mas Muliadi mengatakan, setiap Kecamatan dan Desa siap membantu dalam proses pembentukan Satgas Covid-19 dimasing-masing tingkatan, dalam pembentukan Satgas itu banyak informasi yang disampaikan terkait dengan Anggaran.
Untuk tahun 2021 yang bergerak dibidang Satgas Kecamatan dan Desa siap membantu Satgas Kabupaten untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Beliau menambahkan terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 33, Kecamatan Rungan dengan Rungan Barat memang belum pernah melakukan penindakan berupa sanksi sosial.
Karena mereka beranggapan penindakan sanksi sosial itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berwenang adalah pihak Satpol-PP.
Untuk rencana kedepannya akan ditempatkan tenaga Satpol-PP disetiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas khususnya di daerah Kecamatan induk.
Terkait pembentukan Satgas Kecamatan Desa dan Kelurahan, untuk Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Damang Batu, Kecamatan Miri Manasa, Kecamatan Tewah dan Kecamatan Rungan Hulu sudah terbentuk kepengurusannya. (AI/Den)