Kuala Kurun (Dayak News) – Pemkab Gumas dan DPRD tandatangani Nota Kesepakatan atau Memory of Understanding (MoU) Naskah Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Pelapon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Gunung Mas.
Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD Gunung Mas tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2022 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gumas, Rabu (10/8/2022).
Untuk diketahui, ada beberapa catatan penting dari pembahasan Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Tahun 2022, yaitu bersepakat terkait anggaran tambahan untuk penyertaan modal PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, dan menganggarkan penyertaan modal PDAM.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dalam sambutannya meminta agar Eksekutif dan Legislatif saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaannya, pelaksanaan, pengendalian hingga pada tahapan evaluasi.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, sambung Jaya, maka Eksekutif dan Legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di kabupaten Gunung Mas.
“Saya ingatkan kembali kepada semua perangkat daerah, agar dalam menyusun perubahan anggaran dapat memperhatikan sisi skala prioritas dari program masing-masing perangkat daerah dan tetap memperhatikan visi misi Bupati Gunung Mas,” pungkasnya. (ist)