PEMKAB GUMAS AJUKAN EMPAT BUAH RAPERDA

oleh -
oleh
PEMKAB GUMAS AJUKAN EMPAT BUAH RAPERDA 1
Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menyerahkan draf pengajuan empat buah raperda dan LKPj tahun 2020, yang diterima oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Senin (7/6).

Kuala Kurun (Dayak News) – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.

Empat buah raperda itu yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.

”Yang mendasari pengajuan empat buah raperda ini, untuk dijadikan payung hukum dan dasar bertindak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam rangka pelaksanaan visi misi yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri,” ucap Jaya, Senin (7/6).

Dia mengatakan, terkait pengajuan Raperda tentang Pilkades ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

”Saat terjadinya bencana non alam yaitu pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis masyarakat,” ujarnya.

Lalu raperda tentang RPJMD tahun 2019-2024, ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022-2024.

”Dalam raperda ini, akan ditetapkan indikator kinerja utama Kabupaten Gumas meliputi Indeks kualitas infrastruktur, indeks konektivitas wilayah, rasio rumah tidak layak huni, indeks pembangunan manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan, laju pembangunan ekonomi, dan lainnya,” tutur Jaya.

Mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, lanjut dia, ada beberapa substansi mengenai perubahan perda ini, baik itu terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat desa ataupun sekretaris damang.

”Tujuan perubahan ini untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat, terkait pemilihan damang, sekretaris damang, dan mantir adat,” tegasnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Protokol Kesehatan, ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sedang melanda khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Gumas.

”Raperda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait LKPj tahun anggaran 2020, meski masih pandemi Covid-19, namun Pemkab Gumas masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten tahun 2020.

”Seluruh hasil kegiatan baik yang menyangkut urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan APBD tahun 2020, terangkum secara singkat dalam buku LKPj tahun 2020,” pungkasnya. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.