PEMKAB GUMAS FGD DENGAN DINAS KEHUTANAN KALTENG HIMPUN DATA UNTUK RAPERDA HUKUM ADAT

oleh -
oleh
PEMKAB GUMAS FGD DENGAN DINAS KEHUTANAN KALTENG HIMPUN DATA UNTUK RAPERDA HUKUM ADAT 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Untuk menghimpun data atau bahan penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas, maka diadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.

“Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas, kegiatan ini dilatarbelakangi Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing,” ucap Dr. Marko Mahin , MA, Koordinator Tim Penyusun di Aula Hotel Zefanya Jumat (12/11/2021).

Menurut dia, Pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA.

Pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat di Wilayah Adat yaitu Tanah Adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.

Berdasarkan Peraturan MLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas Hutan Adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

BACA JUGA :  ANGGOTA POLSEK RUNGAN SOSIALISASI SABER PUNGLI KEPADA WARGANYA

“Untuk itu, penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar Wilayah Adat yaitu Tanah Adat MHA di Kabupaten Gunung Mas berada di kawasan hutan. Karena itu untuk dapat ditetapkan sebagai MHA dan Wilayah Adat maka Bupati memerlukan payung hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas,” demikian kata Dr. Marko Mahin, MA yang adalah juga ahli antropologi Dayak ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Drs. Yansiterson, M.Si, yang juga menjadi Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, mengatakan, bahwa Pemkab Kabupaten Gunung Mas sangat berterimakasih dan mendukung penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.

“Saya pribadi sangat mendukung karena ini jalur perjuangan Masyarakat Dayak secara legal, konstitusional atau melalui jalur hukum,” tegasnya.

Diungkapkan rencanakan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas ini akan rampung pada bulan Desember 2021.

“Sehingga ini dapat diadopsi baik menjadi Perda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atau Perda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Diharapkan melalui mengesahkan atas Perda tersebut akan mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas,” tandas Yansiterson saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 25 orang peserta yang terdiri dari dinas, instansi, lembaga dan organisasi terkait serta, pengurus lembaga adat yaitu Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedemangan dan AMAN Gunung Mas.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data atau masukan sebagai bahan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA :  BUPATI JAYA MONONG TERIMA PENGHARGAAN DARI PLN

Kegiatan ini diadakan oleh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP). (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.