Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berbasis SILPPD Tahun 2022.
“Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Lurand mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan asistensi ini, dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kabupaten Gunung Mas yang kita cintai,” ucap Asisten saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Gumas, di Aula Pappedalitbang, Senin (14/3/2022).
Drs. Lurand mengatakan, pelaksanaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gunung Mas, pada hakikatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dimana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), paling lambat 3 bulan setelah Tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, LPPD merupakan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu Tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD yaitu, program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
Selanjutnya penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Ia juga meyakini, penyelenggaraan kegiatan asistensi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun lppd Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci (IKK), sehingga dapat menghasilkan bentuk laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten gunung mas.
“Kami sampaikan kepada seluruh peserta asistensi agar laporan dibuat dengan baik dan benar, khususnya bagi Perangkat Daerah yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data dukung terkait penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan terlebih setelah menerima pemahaman dari kegiatan asistensi penyusunan lppd ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah melalui Kasubbag Kerja Sama dan Otonomi Daerah Ricky Abner Singarimbun, S.STP mengatakan, maksud dan tujuan Penyusunan Asistensi Penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 adalah sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021.
Agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Ricky Abner Singarimbun, S.STP menambahkan Narasumber/ Tenaga Ahli Pada Kegiatan Asistensi Penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas berasal Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Peserta yang mengikuti Pejabat yang menangani penyusunan LPPD di tiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya. (PR/AI)