PEMKAB GUMAS GELAR FGD TENTANG PENDAMPINGAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

oleh -
oleh
PEMKAB GUMAS GELAR FGD TENTANG PENDAMPINGAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK 1
Focused Group Discussion (FGD) I kegiatan pendampingan penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Hotel Zefanya, Kamis (4/5/2021)

Kuala Kurun (Dayak News) – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Lurand, mewakili Sekda Gumas membuka kegiatan Focused Group Discussion (FGD) I kegiatan pendampingan penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Hotel Zefanya, Kamis (4/5/2021) kemarin.

“Sejak pemekaran Kabupaten Gunung Mas tahun 2002 kurang lebih 19 tahun usia Gunung Mas tentunya perkembangan pemukiman maupun jumlah penduduk cukup signifikan bertumbuh ini tentunya membutuhkan penanganan yang sangat cepat terkait pengelolaan air limbah domestik,” ujar Lurand.

Dengan perkembangan penduduk Kabupaten Gunung Mas saat ini limbah juga semakin meningkat, hal ini perlu kita kelola bahwa limbah sumber penyakit, sumber dari kerusakan lingkungan, sumber pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang ada apabila tidak dikelola dengan baik.

Menurutnya dampak buruk dari limbah tersebut akan menimbulkan penyakit. Perlu diantisipasi ke depan sehingga kita perlu ada regulasi ada aturan yang mengaturnya, perlu tata kelola ada pedoman dan dasar hukum dalam rangka mengatasi limbah ini sehingga tidak berbahaya bahkan bermanfaat maupun mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat dan bagi daerah kita.

“Kami berharap peraturan daerah akan mengatur hak kewajiban tanggung jawab baik itu dari individu maupun komunal masyarakat terkait pengelolaan air limbah domestik tegasnya.

Saya menyambut baik upaya untuk membuat rancangan peraturan daerah (PERDA) ini mumpung belum terlambat kalau sudah pembangunan pemukiman yang kumuh pembangunan yang padat akan semakin sulit untuk pengelolaan limbah.

Kabupaten Gumas mempunyai kontur tanah yang berbukit – bukit sehingga diperlukan perencanaan yang matang dalam menyusun raperda pengelolaan air limbah domestik.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yanuar Seto Nugroho dalam sambutan tertulisnya yang dibaca oleh Staf Teknis Realisasi Rara Massora menyampaikan, pengelolaan air limbah domestik diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan lingkungan, dan kesehatan.

Diakibatkan belum adanya pengaturan khusus tentang sistem pengelolaan air limbah domestik. Selain itu kondisi eksisting Kabupaten Gumas perlu diperhatikan, begitu juga dengan drainase yang harus dipisahkan dengan sistem air limbah domestik.

Pengelolaan air limbah domestik juga mengatur perihal terhadap pencemaran air sungai, dan yang penting harus dilakukan proteksi agar pembuangan air limbah domestik tidak langsung dibuang ke badan sungai, lahan dan pekarangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan berdampak terjadinya penurunan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk itu perda tentang tentang pengelolaan air limbah domestik sangat diperlukan, agar pemerintah kabupaten memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Gumas dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan.

“Besar harapan kami, kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada hadirin dan kita semua dalam mencapai akses sanitasi layak dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.