Pemkab Gunung Mas dan Diskominfosantik Gelar Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Layanan Pemerintah

oleh -
oleh
Pemkab Gunung Mas dan Diskominfosantik Gelar Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Layanan Pemerintah 1
Pemkab Gumas dan Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas menggelar Kegiatan Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Selasa (26/09/2023). (foto/ist)

Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Gunung Mas, mengadakan Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik. Kegiatan ini digelar di Aula Bappedalitbang pada hari Selasa, 26 September 2023.

Dalam acara ini, turut hadir Asisten Administrasi Umum, Letus Guntur, yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Ruby Haris. Selain itu, hadir juga Bily Bareto dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Gunung Mas beserta staf, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan dimulai dengan sambutan, doa, dan foto bersama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Bily Bareto. Materi kedua disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Ruby Haris. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard (yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Letus Guntur), disampaikan bahwa kegiatan ini memiliki pentingnya yang besar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 yang mencakup penggunaan Sertifikat Elektronik dalam transaksi elektronik, serta Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pedoman penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya teknologi digital, di instansi pemerintah menjadi sangat penting, baik untuk mendukung good governance maupun industri 5.0. Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan teknologi informasi dan komunikasi dalam upaya meningkatkan tata kelola kearsipan yang lebih baik.

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris, dijelaskan bahwa Sertifikat Elektronik adalah alat yang vital dalam pengamanan data, efisiensi waktu, dan memungkinkan penandatanganan data di mana saja dan kapan saja. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempercepat implementasi penggunaan TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Pelatihan TTE ini bertujuan untuk memperkenalkan Sertifikat Elektronik, verifikasi data pemohon, serta pengaturan passphrase. Selanjutnya, peserta juga diajari tata cara penggunaan Aplikasi Panter, BeSign, dan Srikandi untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Ruby Haris juga menginformasikan bahwa pada tahun 2022, telah dilaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, dan seluruh Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Gunung Mas telah berkontribusi dengan mengirimkan informasi data diri, mencapai tingkat partisipasi 100%. Hal ini menunjukkan kesuksesan dalam penyampaian data calon pengguna TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (ist)

Simak berita dan artikel lainnya diΒ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.