Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Indikasi Program dan Peraturan Zonasi serta Analisis Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2023, dan melibatkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat.
Acara tersebut diadakan dalam dua format, yakni tatap muka di Hotel Insevas dan melalui telekonferensi menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Dalam pembukaan acara, perwakilan dari Bupati Gunung Mas dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand berperan sebagai pembuka acara.
Nampak hadir perwakilan dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Yudho, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Bambang Jaya. Peserta FGD terdiri dari perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sektor swasta/BUMN, serta melalui Zoom Meeting, pihak-pihak terkait di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Beberapa undangan khusus juga hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Gunung Mas, yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas, menjelaskan bahwa tujuan dari Focus Group Discussion ini adalah untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait indikasi program dan peraturan zonasi RDTR Kawasan Perkotaan Rungan. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk memaparkan hasil analisis rencana dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.
Hasil dari Konsultasi Publik pada tanggal 25 September 2023 menegaskan bahwa RDTR Perkotaan Rungan diarahkan untuk menjadi pusat pelayanan kawasan yang mendukung pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan. Bupati menekankan pentingnya upaya untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan, terutama masalah penurunan kualitas air di Kecamatan Rungan yang disebabkan oleh penambangan emas liar di daerah aliran sungai, yang telah mencemari sungai setempat.
Dengan penetapan tujuan penataan ruang RDTR Rungan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, menciptakan ruang bagi pengembangan industri, dan menciptakan permukiman yang seimbang. RDTR Rungan fokus pada kegiatan perumahan, perdagangan, budidaya burung walet, PLTU, pertambangan, pariwisata, dan pertanian, sehingga perencanaan penggunaan ruang sangat diperlukan agar pembangunan dapat terencana dengan baik dan mencerminkan keberlanjutan lingkungan.
Bupati Gunung Mas berharap bahwa melalui FGD ini, stakeholder dapat memberikan masukan berharga yang akan membantu penyusunan RDTR Rungan yang lebih baik, serta berkontribusi pada pembangunan wilayah yang berkelanjutan. (Ist)