Kuala Kurun (Dayak News) – Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur, menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas. Rakor ini bertujuan untuk membahas pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Senin (08/07/2024).
Ketua KPU Gumas, Elfrinst G. Tumon, dalam pidatonya membuka acara, menyatakan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada PBS terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus (Lokus) bagi pemilih yang tidak bisa memberikan hak pilihnya di TPS reguler pada hari pemungutan suara. TPS Lokus ini akan memfasilitasi Pemilih Pindahan (DPTb) di wilayah Kabupaten Gumas.
“Semoga dengan kegiatan ini kita bisa memfasilitasi seluruh pemilih yang berada di PBS Wilayah Kabupaten Gumas,” ujar Elfrinst.
Elfrinst juga menjelaskan bahwa data pemilih potensial untuk TPS Lokasi Khusus harus lengkap dan memuat Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat lahir, status perkawinan, jenis kelamin, provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan. Setiap TPS Lokasi Khusus diharapkan dapat menampung minimal 100 pemilih dan maksimal 600 pemilih, sesuai permintaan dari pihak PBS.
Letus Guntur, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan dukungan penuh dari Pemkab Gumas terkait pembentukan TPS Lokasi Khusus di PBS. Ia berharap para PBS dapat menyampaikan data pemilih secara lengkap sesuai ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya kira hal-hal yang menjadi catatan tersebut dapat dikoordinasikan dengan baik, pada prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung,” pungkas Letus.
Acara ini juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag Adpem, perwakilan dari OPD terkait, serta perwakilan dari pihak PBS. Rakor ini diharapkan dapat memastikan semua pemilih di wilayah PBS dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (ist)