Pemkab Gunung Mas Gelar Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024

oleh -
oleh
Pemkab Gunung Mas Gelar Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024 1
(foto/ mmc Gumas)

Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Gunung Mas Periode 2019-2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas pada Senin, 29 Juli 2024.

Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B. Aden, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Richard F.L. Dalam sambutannya, Herson menjelaskan bahwa sesuai aturan, partai politik berhak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah. Bantuan ini digunakan untuk pendidikan politik dan kesekretariatan partai politik, dengan alokasi 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk kesekretariatan. “Saya berharap pertemuan ini dapat memperdalam pemahaman kita seputar pemberian bantuan keuangan bagi partai politik,” ujar Herson.

Herson menegaskan bahwa bantuan keuangan ini juga merupakan wujud dukungan terhadap proses pengembangan politik yang baik di Kabupaten Gumas. Ia berharap agar bantuan keuangan ini dapat dioptimalkan secara proporsional, bebas dari konflik kepentingan, dan bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan.

“Harus diingat bahwa penggunaan dana bantuan keuangan partai politik akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, terarah, dan riil,” tambah Herson.

Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 525.231.853, yang pembayarannya dihitung selama delapan bulan, terhitung dari bulan Januari sampai Agustus 2024. Rincian bantuan untuk masing-masing partai adalah sebagai berikut:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp 148.732.033
  2. Partai Golongan Karya (GOLKAR): Rp 122.783.805
  3. Partai Demokrat: Rp 56.462.212
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA): Rp 46.527.207
  5. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp 37.027.035
  6. Partai Nasional Demokrat (NASDEM): Rp 30.939.364
  7. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA): Rp 30.060.243
  8. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO): Rp 27.025.860
  9. Partai Beringin Karya (BERKARYA): Rp 25.674.095
BACA JUGA :  LULUS SELEKSI BINTARA POLRI 15 BERASAL DARI GUMAS

Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para pimpinan partai politik, Ketua KPU Gumas Elfrinst G. Tumon, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, Inspektur Dihel, serta seluruh tamu undangan lainnya. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.