Kuala Kurun,7/1/20 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mewajibkan bagi penduduk yang berusia divawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kebijakan itu disosialisasikan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gumas. Penerapan kebijakan itu akan segera dilakukan.
KIA ini merupakan hak sipil anak sebagai warga negara dan menjadi bukti diri yang sah bagi penduduk yang berumur di bawah 17 tahun, sama seperti memiliki kartu tanda pengenal seperti KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas.
Kepemilikan kartu identitas ini untuk memudahkan si anak saat berurusan dengan administrasi.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas, Barthel di ruang kerjanya, Selasa ( 7/1).
Dikatakan, setiap anak wajib memiliki KIA karena akan banyak manfaat bagi pemiliknya.
“Selain sebagai tanda pengenal yang sah, juga sebagai persyaratan pendaftaran sekolah, untuk keperluan transaksi keuangan, pelayanan kesehatan, dan memudahkan dalam pembuatan dokumen keimigrasian,” ungkapnya.
Ditambahkan, di tahun 2020 ini telah ditargetkan sebanyak 40 ribu anak di Kabupaten Gumas memiliki KIA. Dengan harapan target bisa bisa tercapai sesuai harapan, sehingga semua anak di Kabupaten Gunas memiliki KIA.(AI/BBU)