Kuala Kurun (Dayak News) – Terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honor Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer.
Staf Ahli Bupati Gumas Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Aprianto mengatakan, hal itu dilakukan terkait kebijakan pemerintah yang menghapus status tenaga honorer tahun 2023.
“Pemetaan pegawai non-ASN yang dilakukan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022,” ujar Aprianto, Kamis (4/8).
Pemetaan dilaukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.
Aprianto menyatakan, setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Selanjutnya tenaga honorer yang dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, di antaranya berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Ada juga ketentuan telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
“Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani PPK, dan perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN,” terangnya.
Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga honorer. Tenaga honorer telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ASN di Perangkat Daerah.
Pemerintah memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Regulasi yang ada juga meminta PPK menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Status itu bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” tutup Aprianto. (Ist)