Peningkatan Perhitungan TKDN dan Mekanisme E-Purchasing Barang dan Jasa di Gumas Melalui Pelatihan

oleh -
oleh
Peningkatan Perhitungan TKDN dan Mekanisme E-Purchasing Barang dan Jasa di Gumas Melalui Pelatihan 3
Kepala Bidang PU Kabid Jasa Konstruksi Hevy Simpai didampingi narasumber pelatihan Heni Mariati, saat diwawancarai awak media. (Foto/Ardo)

Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat, melaksanakan pelatihan perhitungan Tingkat Perhitungan Dalam Negeri (TKDN) dan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing.

Pelatihan TKDN dan peningkatan mekanisme E-Purchasing yang diikuti oleh 30 peserta terdiri dari pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Dinas terkait dan Kecamatan setempat ini digelar di Aula Bapperida, Kamis (17/10).

Peningkatan Perhitungan TKDN dan Mekanisme E-Purchasing Barang dan Jasa di Gumas Melalui Pelatihan 4

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Jasa Kontruksi Dinas PU setempat, ini dibuka oleh Sekretaris DPU Gumas Bambang Jaya, dan bakal diselenggarakan selama 2 hari.

“Kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif tentang perubahan regulasi, teknologi terkini, dan best practices pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing merupakan hal yang sangat penting,” Ujar Bambang, dalam sambutannya.

Sementara itu, Kabid Jasa Kontruksi Hevy Sampai menyampaikan, kegiatan ini menjadi sangat relevan dan penting untuk segera dilaksanakan untuk memperoleh hasil pengadaan yang baik.

Pihaknya juga berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

“Jadi TKDN merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri. Dilihat pada mesin yang digunakan, bahan pembuatan, proses dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan,” Urainya.

Dengan demikian, Kepala Perangkat Daerah atau yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis penyusun anggaran pada saat menyusun kebutuhan agar memperhatikan dan memperhitungkan total TKDN.

“BMP nya pun sebesar 40% dan bagi barang khusus yang tidak ber-TKDN maka harus dipastikan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri. Sementara E-purchasing atau pengadaan secara elektronik adalah proses permintaan, pemesanan, dan pembelian barang dan jasa secara daring,” Ungkapnya.

BACA JUGA :  Kabag SDM Polres gumas Pimpin Apel Pagi

Khusus untuk pelatihan tersebut, pihaknya mendatangkan narasumber dari Dinas PU Kabupaten Kapuas Heni Mariati.

“Ini akan dilaksanakan selama 2 hari. Materi yang disampaikan yakni terkait Aspek regulasi dan kebijakan E-purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian Strategi penyusunan produk pada katalog sektor kontruksi, dan mitigasi resiko penyusunan rancangan kontrak dan pengendalian pelaksanaan kontrak melalui E-purchasing katalog dan E-purchasing,” Pungkasnya. (Rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.