Kuala Kurun (Dayak News) – Pada Kamis (31/08/2023), Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Richard F.L, hadir dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara tindak pidana umum setelah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan, sesuai dengan tugas dan kewenangan Aparatur Penegak Hukum, khususnya Jaksa.
Pj. Sekda Kab. Gumas, atas nama Pemerintah Kabupaten Gumas, memberikan dukungan dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas terselenggaranya acara ini. Kegiatan ini dilakukan dengan transparansi, mengundang instansi terkait serta media, dan juga melibatkan para pelajar tingkat SLTA beserta guru.
Dalam pandangannya, acara ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan para siswa dan memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas menyambut baik dan mendukung upaya semacam ini, serta berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan.
Selain itu, Pj. Sekda juga menyoroti aspek sosialisasi terhadap pelajar. Dia menyatakan bahwa acara ini memberikan pelajar kesempatan untuk secara langsung melihat dan mengenali jenis narkoba dan bentuk-bentuk pelanggaran hukum lainnya, serta norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.
“Partisipasi kita dalam acara ini memberi peluang kepada kita semua untuk memahami asal-usul kejahatan, jenis barang bukti, dan dampaknya. Ini adalah kesempatan untuk beredukasi, terutama bagi para siswa yang hadir,” jelasnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda dan perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (ist)