POLRES GUMAS LAKSANAKAN OPERASI ZEBRA TELABANG 2019

oleh -
oleh
POLRES GUMAS LAKSANAKAN OPERASI ZEBRA TELABANG 2019 1

Kuala Kurun, 24/10/19 (Dayak News). Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) suap laksanakam Dalam operasi zebra telabang tahun 2019.

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gumas bersama dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan perbankan, melakukan razia dengan menerapkan pola stasioner (menetap), di kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.

Hasilnya, sebanyak 46 pengendara sepeda motor diberikan tindakan tegas berupa tilang dan lima pengendara diberikan teguran. Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, dan tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat berkendara, yakni SIM dan STNK.

”Razia kali ini, kita menerapkan sidang ditempat, dengan melibatkan jaksa, hakim, dan pihak perbankan. Pelanggar yang diberikan sanksi tilang, langsung kita lakukan sidang ditempat. Jadi, mereka tidak perlu lagi harus ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun kelas II,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro, Kamis (24/10).

Ditegaskan, pelaksanaan razia seperti ini bukan untuk menakut-nakuti akan tetapi untuk memberikan efek jera, sehingga kedepan masyarakat akan memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi diri dengan keselamatan serta surat-surat ketika berkendara.

”Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mematuhi aturan lalu lintas, tertib di jalan raya serta selalu mengutamakan keselamatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Amir Rizki Apriadi mengakui, kebanyakan pelanggar yang disidang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM serta STNK. Dalam persidangan, pihaknya juga mengimbau kepada pelanggar agar jangan sampai mengulangi kesalahan serupa.

”Penerapan sidang ditempat bagi pengendara yang melanggar merupakan hal yang sangat baik dan diharapkan terus berlanjut. Selain memudahkan urusan tilang, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas juga semakin bertambah. Kami sangat mendukung penuh inisiatif dari jajaran Satlantas Polres Gumas,” ujarnya.

BACA JUGA :  KAYU OLAHAN GUMAS TEMBUSI PASARAN EKSPOR

Terpisah, salah satu pelanggar yang tidak menggunakan helm yakni Busut (19) mengatakan, penerapan sidang ditempat yang diinisiasi oleh Satlantas Polres Gumas sangat baik dan memudahkan urusan persidangan.

”Saya sudah dua kali kena tilang, tapi baru sekarang ada penerapan sidang ditempat. Apa yang dilaksanakan ini sangat bagus, karen kita tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke PN Kuala Kurun Kelas II,” terangnya.

Dia pun berjanji, dalam waktu dekat akan segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Gumas dan selalu menggunakan helm saat berkendara.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.