POLRES GUMAS RILIS HASIL PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA BULAN MEI 2021

oleh -
oleh
POLRES GUMAS RILIS HASIL PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA BULAN MEI 2021 1

Kuala Kurun (Dayak News) –Polres Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan Press Release hasil pengungkapan terhadap kasus Narkoba di Kabupaten Gunung Mas sepanjang bulan Mei tahun 2021.
Kegigihan Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo, S.H., dalam memerangi peredaran gelap Narkoba patut diacungi jempol.
Kapolres Gunung Mas Rudi Asriman, S.I.K., melalui Waka Polres Gunung Mas Kompol Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H menyampaikan, hanya kurun waktu sekitar 2 (dua) hari, kesatuan tersebut mengungkap 2 (dua) TKP dan telah menangkap 3 (tiga) pelaku.
Hal tersebut disampaikan, melalui Wakapolres Kompol Daeng R. Mahardani, S.I.K., M.H., ketika konferensi pers, Kamis (03/06/2021) siang.
Hal senada pun disampaikan Kasatresnarkoba. Diterangkannya, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan tindak pidanan Narkotika.

“Dimana, pada TKP pertama yang berada di Jalan Sangkalemu dengan pelaku berinisial RK (29) dan DSS (27) dan ditempat lainnya yang tepatnya di depan Pos Lantas, Satresnarkoba telah menangkap AF (35),” jelasnya.

Dari ketiga pelaku tersebut, Polisi setidaknya berhasil menggagalkan peredaran gelap berjumlah 5 (lima) paket sabu atau dengan bruto 1,31 gram. “Karena, dari barang bukti yang ada itu tersisah di dalam pipet kaca karena bekas dikonsumsi,” ujarnya.

“Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku yang ada tiga orang tersebut baik AF, RK dan DSS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (PR/AI)

BACA JUGA :  Bupati Gumas Resmikan Gereja Bowot Bohua Tumbang Napoi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.