Kuala Kurun, 29/9/2020 (Dayak News). Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresrnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., kembali berhasil menangkap salah satu pengedar sabu dengan inisial VY (29).
“Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di sebuah barak Mamah Doni Kecamatan Sepang,” ungkapnya, Selasa (29/09/2020).
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan masyarakat.
“Tidak memerlukan waktu yang lama, kami akhirnya berhasil menangkap VY dengan empat paket sabu seberat 1,30 Gram berikut barang bukti lainnya,” terangnya
Budi menjelaskan, pada pengungkapan kasus kali ini, aparat penegak hukum tersebut berhasil menemukan barang haram di barak Mamah Doni sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat sebelumnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami dari Satresnarkoba Polres Gumas mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk memberikam informasi”.
Pada kasus ini, Satresnarkoba akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.