POLSEK KAHUT GELAR OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN

oleh -
POLSEK KAHUT GELAR OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN 1

Kuala Kurun, 21/1/2021 (Dayak News) – Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kamis (20/01/2021) pukul 11.00 WIB.

Personel Polsek Kahut bersama dangan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kahut.

Kapolsek Kahut Iptu Waryoto mengatakan jajarannya memberikan himbauan dan edukasi tentang apa itu Virus Covid-19 dan bagaimana cara memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 sekaligus mensosialisasikan instruksi dari Pemerintah dan juga Maklumat Kapolri dalam memutus rantai penyebaran Covid-19

“Kegiatan Sosialisasi dan Yustisi Penegakkan protokol kesehatan dilaksanakan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kahut,” ucap Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut kami telah memberikan pemahaman tentang protocol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19 kepada warga masyarakat Kec. Kahut dengan salah satunya cara menggunakan masker.

Ia menambahkan Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilayah Polsek Kahut dan mengingatkan masyarakat dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Karena itu, pihak Polsek Kahut berinisiatif memberi edukasi agar masyarakat sadar memakai masker,” tutupnya.(pr/sol)

BACA JUGA :  Bupati Jaya Samaya Monong Sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.