Kuala Kurun (Dayak News) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Soekarno Km. 1, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/10/2024).
Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan identitas kedua pelaku dengan inisial E (47) dan M (40), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga personel Polsek Kurun bersama tim Buser Polres Gunung Mas melakukan pengintaian. Keduanya berhasil kami ringkus di tempat persembunyian mereka di Gang Rejeki, Kuala Kurun, pada Rabu (23/10/2024) pukul 23.00 WIB,” ujar Ipda Fajar Sidiq pada Jumat (25/10/2024) pagi.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kurun, motif kedua pelaku melakukan pencurian ini diduga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci sepeda motor lain.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ipda Fajar Sidiq.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kapolsek Kurun, turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan Anda terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Ipda Fajar Sidiq. (Is)