Kuala Kurun, 17/9/2020 (Dayak News). Jajaran Polsek Manuhing menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kapolsek manuhing Ipda Juwito, SE mengatakan, operasi yustisi dilakukan pada siang dan malam hari di wilayah hukum Polsek manuhing. Berdasarkan Peraturan gubernur kalteng no 43/20 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Sasarannya warga masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” kata juwito dalam pesan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Dalam operasi yustisi yang sudah berjalan sejak beberapa hari lalu, sudah ada sembilan warga yang ditindak terkait pelanggaran tidak menggunakan masker.
“Pelanggaran sembilan orang, untuk sanksi diberikan teguran dan diberikan tindakan fisik push up, denda administratif nihil” ungkapnya.