RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER PILKADA 2020 DI GUMAS

oleh -
oleh
RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER PILKADA 2020 DI GUMAS 1

Kuala Kurun,22/9/2020 (Dayak News). Mensukses kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dilakukan rapat koordinasi bersama stakeholder di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kegiatan digelar di Aula Bappedalitbang Kabupaten Gumas, Selasa (22/9/2020).

Turut hadir Anggota Komisioner Bawaslu Katriana, Agus Praptomo Cahyo, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gumas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Ketua Panitia Ari Meilana mengatakan, penyelenggaraan kegiatan rakor dengan stakeholder Bawaslu Kabupaten Gumas tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dalam upaya kita melakukan pengawasan pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Selain itu, kegiatan rakor dengan stakeholder Bawaslu Kabupaten Gumas tahun 2020, sehingga nantinya tidak terjadinya pelanggaran dan sengketa yang terjadi sehingga terciptanya Pilkada yang aman dan damai terkhususnya di Kabupaten Gumas.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menyamakan Persepsi, Tugas dan Fungsi Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 2020.

RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER PILKADA 2020 DI GUMAS 2

“Lanjut beliau sejauh ini, untuk ASN wilayah Kabupaten Gumas tidak ada temuan di temukan tidak netral, atau mendukung salah satu pasangan calon, apabila ditemukan ASN yang tidak netral maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk pengalaman – pengalaman wilayah kerawanan Pilkada di wilayah Kabupaten Gumas pemilu yang lalu, seluruh wilayah berpotensi terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi money politik dan jenis pelanggaran lainnya.

“Walman Tristianto menghimbau siapapun yang akan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tanggal 23 September 2020 baru ditetapkan sebagia calon, supaya bersaing secara sehat jangan mempengaruhi masyarakat, menyesatkan masyarakat dengan cara berkampanye menawarkan program kerja Visi Misi,” tambahnya.

BACA JUGA :  POLRES GUMAS LAKSANAKAN PENGAMANAN SHALAT IDUL ADHA

Lanjut dia maraknya spanduk baliho terpasang di Kabupaten Gunung Mas, untuk penertibannya akan dilakukan sesuai dengan aturan. Bawaslu punya kewenangan untuk menertibkan itu setelah ditetapkan sebagai pasangan calon artinya setelah ditetapkan sebagai pasangan, calon pasangan tersebut resmi sebagai pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada.

Ditambahkan Walman Tristianto kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas supaya berpolitik mendukung salah satu calon silahkan, karena itu menjadi hak masyarakat. “Artinya jangan sampai memunculkan isu-isu sara yang dapat merusak persatuan dan kesetuan kita dalam rangka pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.