Kuala Kurun (Dayak News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan yang berkesimbungan antara lain aset dan akses.
Demikian disampaikan ketika membaca sambutan Bupati Gunung Mas saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gumas di Aula Hotel Zefanya, Rabu (31/8).
“Penataan aset memiliki arti bahwa penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan,”ujar Yansiterson.
“Sedangkan penataan akses memiliki makna penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola tanahnya sebagai sumber kehidupan,” sambung Yansiterson.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Gumas itu melanjutkan, penataan akses perlu dilakukan, bukan hanya untuk mendapatkan hak atas tanah, tapi juga pendampingan dalam mengelola aset tanahnya.
Tujuan utama dalam penataan akses yaitu bagaimana tanah yang telah dilegalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mendorong inovasi kewirausahaan, serta meningkatkan produktivitas tanah.
“Subjek reforma agrarian bukan hanya untuk perorangan, tetapi dapat menyasar kepada kelompok masyarakat ataupun badan hukum,” terangnya.
Rakor GTRA ini dapat menciptakan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Gumas.
“Kolaborasi yang baik antar lembaga/instansi dan pemangku kepentingan, dapat mensukseskan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Gunung Mas,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Gumas Ferdinan Adinoto menyampaikan tugas dari GTRA yakni inventarisasi, identifikasi, pengolahan, analisis dan updating data TORA dalam rangka penataan aset. Pengumpulan data potensi penataan aset yang berkolaborasi dengan instansi terkait di tingkat daerah.
Melaksanakan kegiatan integrasi penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten. Memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agrarian di tingkat kabupaten, serta mencanangkan pembentukan kampung reforma agrarian dengan melibatkan peran serta organisasi perangkat daerah dalam memberikan akses kepada sumber-sumber ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah, sejumlah pejabat eselon tiga, sejumlah tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. (Ist)