RAPAT ANTISIPASI TERHADAP MELONJAKNYA KASUS POSITIF COVID-19 DI KABUPATEN GUNUNG MAS

oleh -
oleh
RAPAT ANTISIPASI TERHADAP MELONJAKNYA KASUS POSITIF COVID-19 DI KABUPATEN GUNUNG MAS 1
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing (Tengah)

Kuala Kurun (Dayak News) – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing memimpin rapat terkait antisipasi terhadap melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Senin (12/7/2021).

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Perwira Penghubung Kodim 1016/PLK Kapten M. Ayub, Wakil Ketua DPRD I Binartha, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, serta pihak terkait lainnya.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing menyatakan, bahwa secara berkala kita ingin menyamakan langkah ke depan bersama, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Supaya pasien Covid-19 yang sedikit tidak bertambah banyak lagi. Yang terpenting adalah pelaksanaan tugas Pemerintah yakni 3T untuk mengetahui penularan Covid-19 dan mencegahnya. 3T tersebut adalah testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan),” ujarnya.

Dalam hal ini yang harus dilakukan dengan baik dan benar. Kewajiban masyarakat yautu melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, dengan tentunya baik.

“Sebenarnya kalau 3T dan proses yang sekarang ini sudah bertambah menjadi 6M itu dilaksanakan dengan disiplin sebenarnya kita akan aman termasuk yang lebih banyak dibahas terkait mobilitas,” katanya.

Kemudian sebut Wakil Bupati mobilitas itu akan memperbesar peluang penularan. Kemana-mana bertemu orang siapa yang virus Covid-19, sepanjang tidak perlu sekali tidak ada yang urgen tidak usah kemana-mana dulu tinggal di rumah saja, dan untuk yg bekerja sebagian di kantor serta ada yang work from home (WFH) bisa bekerja dari rumah untuk mengurangi jumlah orang yang berada di kantor.

RAPAT ANTISIPASI TERHADAP MELONJAKNYA KASUS POSITIF COVID-19 DI KABUPATEN GUNUNG MAS 2

Menurutnya, tugas kita bersama yaitu memakai masker selalu, sekarang sudah delapan puluh persen sudah dipatuhi masyarakat, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan ini yang masih sulit.

Acara-acara pernikahan itu boleh saja, tetapi harus mentaati protokol kesehatan. Tidak perlu ada musik, tidak perlu ada artis, makanan harus kotakan (tidak boleh prasmanan), jumlah kehadiran undangan juga dibatasi artinya satu shift maksimal 25 orang saja dan orang tidak boleh bertahan lama-lama.

Lebih lanjut terkait perusahaan PLTU Tumbang Kajuei yang terkonfirmasi positif, yang terjadi di situ bagaimana penanganannya 3T seperti apa, 3T merelakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya. Tetapi testing (pemeriksaan), tracking (pelacakan) kita tidak tahu. Tidak dilaporkan kepada Pemkab Gumas.

“Kita kan yang penting datanya merkakan tidak terkurung persisi, masih bisa bergabung dengan masyarakat kita. Kita ingin tahu apa yang dilakukan oleh perusahan tersebut, kalau ada yang positif seharusnya isolasi mandiri,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menerangkan, hasil dari rapat hari ini ada 14 poin penting yang pertama, kita mempersiapkan antisipasi kasus Covid-19 baik penambahan tempat tidur, tabung oksigen, bahkan tempat-tempat untuk melakukan isolasi mandiri.

Yang kedua, PPKM mikro perlu diberikan penjelasan dan pengertian kepada petugas lapangan yang . Ketiga terkait operasional pelaku usaha mengenai protokol kesehatan, perlu sosialisasi lebih lanjut.

Yang keempat, menyikapi banyaknya nakes kita yang positif Covid-19 termasuk untuk pemulasaraan jenazah, yang kelima anggaran penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan sudah cair semua delapan persen yang nempel di DPA kecamatan.

Yang keenam, perlu sinergitas antar satgas baik itu satgas di kelurahan, desa, kecamatan dan satgas kabupaten. Satgas ini harus bersinergi untuk tindak lanjut dari hal-hal yang apa kita lakukan. Yang ketujuh posko yang terpusat di kabupaten segera direalisasikan maupun posko penyekatan yang disimpulkan satu di Sepang dan satu di Tumbang Talaken didukung dengan dana operasionalnya.

BACA JUGA :  KAPOLRES SERUYAN FOTO BERSAMA DENGAN PARA PELAJAR SETELAH PELAKSANAAN VAKSINASI ANAK MERDEKA

Yang kedelapan untuk memanggil para pelaku usaha untuk diberikan pengertian dan penjelasan terkait dengan surat edaran Gubernur yang terbaru agar mereka paham.

Yang kesembilan khusus untuk Idul Adha yang perlu dikoordinasi dengan pihak masjid terkait dengan untuk pembagian hewan kurbannya, tidak perlu pemotongan hewan kurban mengambil jatahnya lalu berkerumun. Supaya diantar saja kerumah masing-masing.

Kemudian yang kesepuluh di dalam posko PPKM Mikro ada keterlibatan mantir, tokoh-tokoh adat Dewan Adat Dayak untuk berpartisipasi.

Yang kesebelas vaksinasi yang secara masal itu, diatur sedemikian rupa supaya tidak melanggar protokol kesehatan. Yang kedua belas PPKM mikro juga diharapkan mampu memonitor orang-orang yang tanpa gejala atau yang sedang isolasi mandiri sehingga mereka ini tidak berkeliaran kemana-mana.

Yang ketiga belas pengadilan negeri itu sebenarnya memilah ada tindakan preventif, tindakan persuasif, tindakan represif, dan pengadilan negeri berada di tindakan represif ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Lanjut dia yang terakhir untuk posko penyekatan yang ada di Sepang maupun di Tumbang Talaken supaya dikoordinasikan dengan Camat masing-masing dan sekaligus penugasan personil yang ada disana termasuk dukungan dana operasional untuk posko itu,” pungkasnya. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.