Rapat Koordinasi Penyaluran ADD Tahun 2023 – 2024 Dipimpin Bupati Jaya Samaya Monong

oleh -
oleh
Rapat Koordinasi Penyaluran ADD Tahun 2023 – 2024 Dipimpin Bupati Jaya Samaya Monong 1
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing pimpin Rapat Koordinasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 – 2024. (foto/ist)

Kuala Kurun (Dayak News) – Pada Rabu (30/08/2023), Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, dan Wakil Bupati, Efrensia L.P Umbing, memimpin rapat koordinasi mengenai penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2023 – 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur termasuk Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, narasumber, camat, kepala desa beserta perangkat desa dari 114 desa dan 12 kecamatan di seluruh Kabupaten Gunung Mas, serta tamu undangan lainnya. Rapat koordinasi ini diadakan di GPU Damang Batu, Kuala Kurun.

Bupati Jaya Samaya Monong, dalam wawancara usai rapat, mengungkapkan bahwa penyaluran alokasi dana desa seringkali mengalami keterlambatan. Harapannya, pada tahun 2024, alokasi dana desa dapat cair lebih cepat pada awal tahun untuk memastikan anggaran tersebut dapat terserap dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pihak desa.

Solusi yang telah disepakati melibatkan pihak desa, kecamatan, dan dinas terkait adalah mempersiapkan sebuah aplikasi yang akan diprakarsai oleh Diskominfosantik. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran alokasi dana desa dan direncanakan akan diluncurkan pada tahun ini.

Selain itu, terdapat beberapa poin usulan yang disepakati, termasuk peningkatan insentif untuk kepala desa beserta perangkatnya, BPD, mantir, dan RT/RW. Kendaraan dinas untuk kepala desa dan lurah juga akan dianggarkan pada tahun depan. Adapun gaji untuk perangkat desa akan dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan.

Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antara perangkat desa, kepala desa, BPD, dan staf di tingkat desa. Dalam rangka meningkatkan pelayanan di desa, evaluasi kinerja perangkat desa akan dilakukan, dan sanksi berupa surat teguran pertama, kedua, dan ketiga akan diberlakukan jika kinerja tidak sesuai. Apabila sanksi tidak diindahkan, langkah pemberhentian sesuai aturan akan ditempuh. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.